Persyaratan
- Pengantar RT RW
- Fotocopy surat/akta kematian almarhum
- Fotocopy KTP-el almarhum
- Fotocopy KK almarhum
- Fotocopy KTP-el semua ahli waris
- Fotocopy KK semua ahli waris
- Buku Nikah/ Akta Pernikahan (bila almarhum telah menikah)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
- Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
- Petugas kelurahan melakukan pengetikan dokumen/ surat sesuai pengajuan permohonan
- Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
- Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai
Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Register Pernyataan Ahli Waris
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id