You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN TAMBAKKEMERAKAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Operator 04 Agustus 2026 Dibaca 13 Kali

Persyaratan Umum

  1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)Semua persyaratan;
  3. merupakan dokumen asli

Permohonan penerbitan Akta Kematian baru:

  1. Formulir F-1.02 Permohonan pengajuan Akta Kematian baru
  2. Bukti Kematian, berupa :
    1. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau
    2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
    3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
    4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
    5. surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  3. Kartu Keluarga atau KTP-el jenazah
  4. KTP-el 2 orang saksi
  5. KTP-el pelapor
  6. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk orang asing
  7. Paspor (untuk orang asing)
  8. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan penerbitan Akta Kematian karena hilang:

  1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Bukti kematian, berupa :
    1. Surat keterangan kematian (dokter/rumah sakit/puskesmas/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau
    2. surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau
    3. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau
    4. surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
    5. surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
  4. KTP-el pemohon
  5. KK pemohon
  6. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo)
  7. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan penerbitan Akta Kematian karena rusak :

  1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena hilang/rusak
  2. Akta kematian yang rusak
  3. KTP-el
  4. KK asli
  5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo)
  6. No Telepon & Email Aktif Pribadi

 

Permohonan pengajuan Akta Kematian pembetulan :

  1. Formulir permohonan penerbitan ulang Akta Kematian karena pembetulan data
  2. Surat pernyataan
  3. Akta kematian yang salah
  4. Buku Nikah / Akta perkawinan asli
  5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kematian berasal dari luar sidoarjo)
  6. Salinan penetapan pengadilan negeri
  7. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jangka Waktu Pelayanan 4 (empat) hari kerja

Biaya/Tarif Gratis

Produk Pelayanan Akta Kematian

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
  3. Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
  4. Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
  5. Chat whatsapp pada nomor 08133196651
  6. Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
  7. Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
  8. Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan