Persyaratan
- KTP-el pemohon
- Kartu Keluarga
- Dokumen asli yang akan dilegalisasi
- Fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke kelurahan dan menyerahkan berkas persyaratan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan verifikasi data
- Dokumen dilegalisasi
- Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Dokumen Yang Telah Dilegalisasi
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id