You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN TAMBAKKEMERAKAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

Operator 15 Juli 2026 Dibaca 76 Kali

Persyaratan Umum

  1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan;
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg);
  3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

Permohonan pencatatan biodata WNI:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP orang tua
  3. Bukti Kelahiran dari bidan/RS/klinik/puskesmas
  4. Buku Nikah / Akta perkawinan orang tua
  5. Ijazah (jika ada)
  6. Formulir F – 1.01 dan Formulir F-1.02
  7. Formulir F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan jika persyaratan no. 3 dan no 5 tidak terpenuhi
  8. Formulir F- 1.05 yang sudah di isi dan ditandatangani (jika persyaratan no. 4 tidak terpenuhi).
  9. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan Penerbitan KK karena pisah KK:

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP Elektronik
  3. Formulir F-1.02
  4. No Telepon & Email Aktif Pibadi

Permohonan penerbitan KK karena hilang:

  1. Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. KTP Elektronik
  3. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan penerbitan KK karena rusak:

  1. Kartu Keluarga yang Rusak
  2. KTP Elektronik
  3. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan penerbitan KK karena perubahan elemen data:

  1. Mengisi Formulir F-1.02 Perubahan Peristiwa Kependudukan
  2. Mengisi Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan elemen Data Bermaterai
  3. Dokumen Pendukung sebagai dasar perubahan misal akte kelahiran, ijazah, buku nikah dll
  4. Kartu Keluarga yang lama
  5. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja

Biaya/Tarif Gratis

Produk Pelayanan Kartu Keluarga

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
  3. Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
  4. Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
  5. Chat whatsapp pada nomor 08133196651
  6. Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
  7. Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
  8. Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan