You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN TAMBAKKEMERAKAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Operator 04 Agustus 2026 Dibaca 10 Kali

Persyaratan Umum

  1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
  3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

 Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru:

  1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
  2. Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
  3. KTP-el Suami
  4. Kartu Keluarga suami
  5. KTP-el Istri
  6. Kartu Keluarga istri
  7. Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
  8. Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
  9. Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang:

  1. Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang
  2. Surat kehilangan dari kepolisian
  3. Buku Nikah / Akta perkawinan
  4. KTP-el pemohon
  5. Kartu keluarga
  6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak:

  1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak
  2. Akta perkawinan yang rusak
  3. KTP-el pemohon
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)

Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan:

  1. Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
  2. Akta pernikahan yang salah
  3. Akta kelahiran
  4. KTP-el pemohon
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja

Biaya/Tarif Gratis

Produk Pelayanan Akta Perkawinan

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
  3. Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
  4. Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
  5. Chat whatsapp pada nomor 08133196651
  6. Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
  7. Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
  8. Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan