Persyaratan Umum
- Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
- Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
- Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan baru:
- Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan perkawinan
- Surat keterangan pernikahan (dari pemuka agama/pendeta/penghayat kepercayaan)
- KTP-el Suami
- Kartu Keluarga suami
- KTP-el Istri
- Kartu Keluarga istri
- Pas foto berwarna berdampingan suami dan istri
- Akta perceraian (bagi yang telah bercerai)
- Akta kematian (bagi yang ditinggal mati oleh suami/istri)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan hilang:
- Formulir Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena hilang
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Buku Nikah / Akta perkawinan
- KTP-el pemohon
- Kartu keluarga
- Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak:
- Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena rusak
- Akta perkawinan yang rusak
- KTP-el pemohon
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar sidoarjo)
Permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan:
- Formulir permohonan penerbitan Akta Perkawinan karena pembetulan
- Akta pernikahan yang salah
- Akta kelahiran
- KTP-el pemohon
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan keabsahan (jika akta pernikahan berasal dari luar Sidoarjo)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke kelurahan
- Petugas registrasi adminduk kelurahan:
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Melakukan scanning berkas permohonan
- Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
- Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
- Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
- Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai
Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Akta Perkawinan
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id