Persyaratan
- Pengantar RT RW
- Surat kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)
- STJM (bila meninggal di rumah)
- KTP-el pelapor
- KK pelapor
- KTP-el Jenazah
- KK Jenazah
- KTP-el saksi 1
- KTP-el saksi 2
- Nomor telepon dan email pemohon.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Pelayanan Tatap Muka
- Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan
- Petugas kelurahan memverifikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan
- Petugas kelurahan atau pemohon melakukan pengetikan dokumen/surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja
- Lurah melakukan penandatangan dokumen/ surat yang diajukan pemohon
- Produk layanan dicetak dan Surat Keterangan Kematian selesai.
Pelayanan Daring
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Memilih menu Surat Keterangan Kematian
- Melakukan upload data dan persyaratan
- Proses verifikasi data
- Proses cetak produk layanan
- Pemohon mengisi e-SKM
- Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri
- Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Surat Keterangan Kematian
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id