Persyaratan
- KTP-el Pengadu
- Bukti Pendukung
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
- Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya
- Petugas mencatat pengaduan
- Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
- Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/tindak lanjut;
- Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu/pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.
Jangka Waktu Pelayanan 1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Jawaban Pengaduan
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id