Persyaratan Umum
- Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
- Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
- Semua persyaratan merupakan dokumen asli
Persyaratan Permohonan pendaftaran penerbitan KIA baru:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- KTP Orang Tua
- Pas Foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
Permohonan pendaftaran Penerbitan KIA karena Ganti Foto:
- KIA lama
- Pas Foto anak terbaru
Permohonan pendaftaran penerbitan KIA karena Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Kartu Keluarga
Permohonan pendaftaran Penerbitan KIA karena Rusak:
- KIA yang rusak
- Kartu Keluarga
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke kelurahan
- Petugas registrasi adminduk kelurahan:
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Melakukan scanning berkas permohonan
- Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
- Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
- Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
- Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai
Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id