STANDAR PELAYANAN
PENDAFTARAN PERMOHONAN PENERBITAN SKPWNI
Persyaratan Umum
- Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
- Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
- Semua persyaratan merupakan dokumen asli.
Pendaftaran Permohonan Pindah Dalam Kabupaten:
- Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)
- Kartu Keluarga
- KTP Pemohon
- Bukti Kepemilikan rumah jika rumah milik sendiri
- Surat Pernyataan Alamat bersedia digunakan dalam dokumen adminduk dari pemilik rumah bagi penduduk yang kontrak/sewa/kos
- Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
- Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
- Kartu Keluarga Tujuan asli, jika numpang KK
- No HP dan email aktif pemohon
Pendaftaran Permohonan Pindah Keluar Kabupaten :
- Formulir F-1.03 (Permohonan Pindah)
- Kartu Keluarga
- KTP Pemohon
- Surat ijin dari orang tua jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
- Surat Pernyataan Kesanggupan mengasuh anak dari Kepala Keluarga yang ditumpangi jika yang pindah seluruhnya berusia kurang dari 17 tahun
- Kartu Keluarga tujuan, jika numpang KK
- No HP dan email aktif pemohon
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon datang ke kelurahan
- Petugas registrasi adminduk kelurahan:
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
- Melakukan scanning berkas permohonan
- Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
- Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
- Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
- Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai
Jangka Waktu Pelayanan Pindah dalam kabupaten 6 (enam) hari kerja dan Pindah luar kabupaten 3 (tiga) hari kerja
Biaya/Tarif Gratis
Produk Pelayanan SKPWNI
Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
- Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
- Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
- Chat whatsapp pada nomor 08133196651
- Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
- Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
- Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id