You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Logo Kelurahan Tambakkemerakan
Tambakkemerakan

Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KELURAHAN TAMBAKKEMERAKAN KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Operator 04 Agustus 2026 Dibaca 7 Kali

Persyaratan Umum

  1. Pemohon adalah penduduk Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Pemohon dapat menyerahkan persyaratan dalam bentuk digital dengan format Joint Photographic Expert Group (jpg/jpeg)
  3. Semua persyaratan merupakan dokumen asli.

Permohonan Akta Kelahiran baru :

  1. Formulir F-2.01 Permohonan pencatatan kelahiran
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Pemohon Asli
  4. Asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/ penolong kelahiran/fasilitas kesehatan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  5. Buku Nikah / Akta perkawinan asli
  6. KTP-el ayah dan Ibu
  7. KTP- el saksi
  8. Berita acara dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya)
  9. SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 (jika surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi)
  10. SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 (jika persyaratan no. 5 tidak terpenuhi)
  11. Bagi penduduk yang belum memiliki NIK ditambahkan persyaratan
    1. Formulir F–1.01 yang sudah diisi dan ditandatangani (jika anak belum memiliki NIK)
    2. Formulir F–1.04 jika anak sudah berusia diatas 12 tahun (jika anak sudah berusia diatas 12 tahun dan belum memiliki NIK) atau tidak memiliki bukti kelahiran
    3. Surat Pengantar RT-RW
  12. Pas foto untuk anak usia 5 tahun keatas sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari
  13. SKTT (untuk orang asing)
  14. Paspor (untuk orang asing)
  15. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran karena hilang:

  1. Mengisi Formulir Penerbitan ulang Akta Kelahiran karena hilang/rusak
  2. Surat kehilangan dari kepolisian asli
  3. Buku Nikah / Akta perkawinan asli
  4. Dokumen kelahiran (salinan akta kelahiran yang hilang/surat keterangan kelahiran)
  5. KTP pemohon asli
  6. KTP orangtua asli
  7. KK asli
  8. Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)
  9. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan pengajuan Akta Kelahiran rusak :

  1. Mengisi Formulir Penerbitan ulang Akta Kelahiran karena hilang/rusak
  2. Buku Nikah/ Akta perkawinan asli
  3. Akta kelahiran yang rusak
  4. KTP pemohon asli
  5. KK pemohon asli
  6. Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)
  7. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran
  2. Akta kelahiran yang salah
  3. Bukti Kelahiran atau Formulir F-1.03 SPTJM kebenaran data kelahiran jika surat keterangan kelahiran tidak terpenuhi
  4. Dokumen pendukung
    1. Putusan Pengadilan Negeri tentang Penetapan perubahan data kependudukan
    2. Ijazah terakhir asli
    3. Buku Nikah / Akta perkawinan asli
    4. Paspor
  5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar sidoarjo)
  6. Fotokopi dokumen perjalanan bagi OA
  7. No Telepon & Email Aktif Pribadi

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan:
    1. Melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
    2. Melakukan scanning berkas permohonan
    3. Melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil
    4. Memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya
    5. Jika terjadi kekurangan persyaratan pemohon diminta untuk segera melengkapi
    6. Mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jangka Waktu Pelayanan 4 (empat) hari kerja

Biaya/Tarif Gratis

Produk Pelayanan Akta Kelahiran

Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran di Kantor Kelurahan Tambakkemerakan
  2. Surat yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan dengan alamat Jl. Garuda No. 1 Tambakkemerakan, Krian, Sidoarjo
  3. Pengaduan secara tatap muka di ruang konsultasi dan pengaduan Kelurahan Tambakkemerakan
  4. Surat elektronik melalui alamat tambakkemerakan@sidoarjokab.go.id
  5. Chat whatsapp pada nomor 08133196651
  6. Direct Message Instagram melalui akun @kelurahan_tambakkemerakan
  7. Chat Facebook melalui akun Kelurahan Tambakkemerakan
  8. Menu Pengaduan pada Website Resmi Kelurahan Tambakkemerakan keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan